Pembangunan Sumber Daya Manusia
Desa Trayeman
Pembangunan Sumber Daya Manusia
Desa Trayeman
PENGENTASAN KEMISKINAN
KEGIATAN VERIFIKASI KEMISKINAN EKSTREAM
Sesuai dengan Pereturan Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 yang isinya yaitu Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Pecepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan mInimal 10% (persen) dari total pagu Dana Desa Setiap Desa.
BLT ekstrem disalurka selama 12 Bulan, Penerima manfaat ditentukan dengan memverifikasi data P2KE dari Kabupaten tegal yang kemudian di verivikasi oleh tim verifikasi kemiskinan Ekstream yang dibentuk oleh Kepala Desa Trayeman dan dituangkan dalam SK Kepala Desa Tentang Tim Verifikasi Kemiskinan ekstream yang beranggotakan, Perangkat desa, Lembaga, Kader dan Bidan Desa Trayeman. Dari hasil verifikasi TIM diperoleh sejumlah 26 Penerima manfaat BLT DD Miskin Ekstream 2023.
besaran yang di terima oleh KPM adalah Rp. 300.000,- / Bulan selama 12 Bulan