VISI DAN MISI
VISI DAN MISI
"Mewujudkan Desa yang Mandiri dan Berdikari"
Mengembangkan BUMDes sebagai pelopor kegiatan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Trayeman.
Meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) Desa Trayeman untuk meningkatkan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat desa Trayeman.
Menggali dan memberdayakan potensi desa untuk didayagunakan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Memperkuat kelembagaan dan memperluas jaringan kerja melalui kerjasama baik secara internal maupun eksternal desa dengan berbagi potensi masyarakat dan berbagai pihak serta bersinergi dengan lembaga-lembaga pemerintah guna memperkokoh perekonomian desa.
STRUKTURAL BUMDES JAYA MAKMUR
DASAR HUKUM
Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha, BUMDes Jaya Makmur berpedoman pada :
UU No. 32 Tahun 2004 pasal 213 tentang BUMDes;
UU No. 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro (LKM);
UU No. 6 Tahun 2014 tentang pasal 87 dan 88 tentang Desa;
PP No. 43 Tahun 2014 dan PP No. 47 tahun 2015 tentang perubahan PP No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa, khususunya BAB VIII tentang BUM Desa pasal 132 terkait dengan pendirian BUM Desa;
Peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia no 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, dan pengelolaan, dan pembubaran BUMDES;
Peraturan desa Trayeman nomer 2 tahun 2019 tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Makmur Trayeman.